Profil UPTD. BALAI TERNAK


Tugas Pokok dan Fungsi Pembibitan Ternak

Berdasarkan Peraturan Walikota Metro Nomor 3 Tahun 201tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Kota Metro, UPTD Pembibitan Ternak mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro dibidang pembibitan ternak.

Untuk melaksanakan tugas pokok, UPTD Pembibitan Ternak menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan teknis administrasi dan teknis operasional kegiatan di Pusat Pembibitan Ternak;

b.       Penyusunan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis pembibitan ternak;

c.        Koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan instansi terkait;

d.       Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan ;

e. Pengelolaan administrasi umum yang meliputi pekerjaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, peralatan/perlengkapan organisasi dan ketatalaksanaan UPTD; dan

f.   Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan bidang tugasnya.