Tugas Pokok dan Fungsi Pembibitan Ternak
Berdasarkan Peraturan
Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Kota Metro, UPTD Pembibitan
Ternak mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional
dan/atau teknis penunjang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota
Metro dibidang pembibitan
ternak.
Untuk melaksanakan tugas pokok, UPTD Pembibitan
Ternak menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan
teknis administrasi dan teknis operasional kegiatan di Pusat Pembibitan Ternak;
b. Penyusunan
pelaksanaan dan pengembangan kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis pembibitan
ternak;
c. Koordinasi
pelaksanaan kegiatan dengan instansi terkait;
d. Pemantauan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan ;
e. Pengelolaan
administrasi umum yang meliputi pekerjaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
peralatan/perlengkapan organisasi dan ketatalaksanaan UPTD; dan
f. Pelaksanaan
tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.