Profil UPTD. BALAI BENIH IKAN (BBI)


TUGAS POKOK DAN FUNGSI BALAI BENIH IKAN (BBI)

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Metro No.3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pada Dinas Daerah,Lembaga Teknis pada Pemerintah Kota Metro, tanggal 10 Januari 2018, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Ikan (BBI) Kota Metro mempunyai tugas pokok  melaksanakan sebagian tugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan di bidang penerapan, bimbingan teknis, penyediaan, pendistribusian dan pengendalian mutu induk ikan dan benih unggul serta pelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut  UPTD) Balai Benih Ikan ( BBI ) menyelenggarakan fungsi:

a.       Penyediaan dan perbanyakan dan distribusi benih unggul;

b.       Pelaksanaan dan produksi an distribusi benih unggul;

c.       Penerapan teknik pembenihan;

d.       Pembinaan Unit Pembenihan Rakyat (UPR);

e.       Pelayanan konsultasi teknis budidaya perikanan;

f.        Pengelolaan administrasi UPT Balai benih Ikan (BBI);

g.       Pengendalian mutu benih melalui penerapan Cara Pembenihan Ikan yang      Baik (CPIB) dan penerapan sistem jaminan mutu perbenihan;