TUGAS POKOK DAN
FUNGSI BALAI BENIH IKAN (BBI)
Berdasarkan Peraturan
Wali Kota Metro No.3
Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pada Dinas Daerah,Lembaga Teknis pada Pemerintah Kota Metro, tanggal 10 Januari 2018, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Ikan (BBI) Kota Metro mempunyai tugas
pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan di bidang penerapan, bimbingan teknis, penyediaan, pendistribusian dan pengendalian
mutu induk ikan dan benih unggul serta pelestarian sumberdaya ikan dan
lingkungan.
Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut UPTD) Balai Benih Ikan ( BBI )
menyelenggarakan fungsi:
a. Penyediaan
dan perbanyakan dan distribusi benih unggul;
b. Pelaksanaan
dan produksi an distribusi benih unggul;
c. Penerapan
teknik pembenihan;
d. Pembinaan
Unit Pembenihan Rakyat (UPR);
e. Pelayanan
konsultasi teknis budidaya perikanan;
f. Pengelolaan
administrasi UPT Balai benih Ikan (BBI);
g. Pengendalian mutu benih melalui penerapan
Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dan penerapan sistem
jaminan mutu perbenihan;