A. Tugas Pokok Balai Benih dan Alsintan
Tugas Pokok Balai Benih dan Alsintan.
Kepala UPTD Balai Benih dan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Mempunyai Tugas Pokok Melaksanakan kegiatan operasional di bidang pengembangan Benih Tanaman Pangan dan pelayanan Jasa alat Mesin Pertanian (Alsintan).
B. Fungsi Balai Benih dan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) sebagai berikut :
Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagai mana di maksud dalam pasal 54 ayat ( 1 ), UPTD Balai Benih dan Alat
Mesin Pertanian (Alsintan) menyelenggarakan Fungsi:
a. Penyusunan program kerja dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat
b. Pengaturan mekanisme dan prosedur kerja dalam rangka oprasional UPTD Balai Benih dan Alat Mesin Petanian (Alsintan)
c. Pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas UPTD Balai Benih dan Alat Mesin Pertanian (Alsintan)
d. Penginventarisasian dan evaluasi serta melaporkan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan operasional UPTD Balai Benih dan Alat Mesin Pertanian (Alsintan)
e. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dengan Instansi terkait
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.