Profil UPTD. BALAI TERNAK


Profil UPTD Pembibitan Ternak

UPTD Pembibitan Ternak Kota Metro dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Kota Metro.  UPTD Pembibitan Ternak Kota Metro mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro dibidang pembibitan ternak.

Pelayanan pembibitan ternak yang dikembangkan oleh UPTD Pembibitan Ternak Kota Metro yaitu pelayanan inseminasi buatan (IB) dan penyediaan DOC ayam Kampung Unggul Balitnaktan (KUB).

UPTD Pembibitan Ternak Kota Metro beralamat di Jalan Wijaya Kusuma Gang Landbow Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro

 

Jam kerja/jam pelayanan UPTD Pembibitan Ternak Kota Metro

Senin s.d.Kamis pukul 08.00 – 16.00 WIB

Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB