Profil UPTD Pembibitan Ternak
UPTD Pembibitan Ternak Kota Metro dibentuk berdasarkan Peraturan
Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Kota
Metro. UPTD Pembibitan Ternak Kota Metro
mempunyai tugas pokok melaksanakan
kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang Dinas Ketahanan Pangan,
Pertanian dan Perikanan Kota Metro dibidang
pembibitan ternak.
Pelayanan
pembibitan ternak yang dikembangkan oleh UPTD Pembibitan Ternak Kota Metro
yaitu pelayanan inseminasi buatan (IB) dan penyediaan DOC ayam Kampung Unggul
Balitnaktan (KUB).
UPTD Pembibitan
Ternak Kota Metro beralamat di Jalan Wijaya Kusuma Gang Landbow Kelurahan Metro
Kecamatan Metro Pusat Kota Metro
Jam kerja/jam
pelayanan UPTD Pembibitan Ternak Kota Metro
Senin s.d.Kamis
pukul 08.00 – 16.00 WIB
Jumat pukul
08.00 – 15.30 WIB