Profil UPTD. BALAI BENIH DAN ALSINTAN (BBA)


                 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)

PADA UPT BALAI BENIH DAN ALSINTAN KOTA METRO

 

Standar Pelayanan Penjualan Benih Padi

No

Komponen

Uraian

 

1

Produk Pelayanan

Penjualan Benih Padi

 

2

Dasar Hukum

1.

Undang-UndangNomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;

 

 

 

 

2.

Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor  9 Tahun 2015;

 

 

 

 

3.

Peraturan Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Kota Metro

 

 

3

Persyaratan

1.

Berasal dari Instansi Pemerintah/Koperasi/Gapoktan/Swasta /Masyarakat

 

 

 

 

2.

Melakukan Pembayaran secara Tunai atau melalui Transfer dengan menunjukan bukti transfer yang sah

 

 

 

 

3.

Resiko pengiriman ditanggung oleh penerima

 

4

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.

Pemohon membuat surat permohonan pesanan produk kepada Kepala UPTD dan atau melalui pemesanan langsung, telephon, wa kepada petugas penjualan

 

 

 

 

2.

Pemohon sudah mendaftarkan pesanan (inden) produk melalui pemesanan langsung, telephon, wa kepada petugas penjualan

 

 

 

 

3.

Petugas Penjualan mencatat dalam buku pesanan produk dan memperoleh nomor pesanan kemudian menghubungi calon pemohon produk sesuai dengan urutan pada buku pesanan

 

 

 

 

 

4.

Pemohon harus melakukan beberapa syarat yaitu jika dalam waktu tempo paling lama 3 hari pemohon tidak melengkap ipersyaratan proses pelayanan Benih Padi hal ini dianggap batal

 

 

 

 

5.

Pemohon menghubungi petugas pemasaran 1 (satu) jam sebelum sampai di kantor

 

 

 

 

6.

Pemohon membayar harga produk kepada petugas penjualan sesuai dengan Tarif yang berlaku

 

 

 

 

7.

Petugas Penjualan menyiapkan produk sesuai dengan DO

 

 

 

8.

Petugas Penjualan menyerahkan produk kepada pelanggan