Profil UPTD. BALAI TERNAK


Standar Pelayanan Inseminasi Buatan (IB)

No

Komponen

Uraian

1

Produk Pelayanan

Inseminasi Buatan (IB)

2

Dasar Hukum

1.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

 

 

3.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang peraturan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

 

4.

Peraturan Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Kota Metro

3

Persyaratan

1.

KTP Peternak (Persyaratan Administratif)

 

 

2.

Kartu Akseptor IB (Persyaratan Administratif)

 

 

3.

Ternak betina dewasa tubuh (Persyaratan Teknis Inseminasi Buatan)

 

 

4.

Ternak dalam keadaan sehat (Persyaratan Teknis Inseminasi Buatan)

 

 

5.

Ternak dalam keadaan birahi (Persyaratan Teknis Inseminasi Buatan)

4

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.

Peternak mengajukan permohonan pelayanan IB kepada Petugas IB

 

 

2.

Persiapan Petugas Inseminator

 

 

3.

Pemeriksaan ternak betina birahi

 

 

4.

Persiapan Peralatan

 

 

5.

Persiapan Thawing

 

 

6.

Pelaksanaan IB

 

 

7.

Mencatat pada kartu akseptor IB dan memberikan kepada peternak

 

 

8.

Pelaporan pelaksanaan IB

5

Waktu Pelayanan dan Jangka Waktu Penyelesaian

Hari Senin s.d. Minggu

24 Jam

6

Biaya/Tarif

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

7

Sarana dan Prasarana

1.       Kontainer depo

 

 

2.       Depo lapangan

 

 

3.       Straw

 

 

4.       Gudang straw

 

 

5.       Gun IB

 

 

6.       Plastik glove

 

 

7.       N2 Cair

 

 

8.       Gunting straw

 

 

9.       Telephon/HP

 

 

10.   Pena