PROFIL UPTD. BALAI BENIH DAN ALSINTAN (BBA)
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Metro
No.3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Pada Dinas Daerah, Lembaga Teknis pada Pemerintah Kota
Metro, tanggal 10 Januari 2018, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih
dan Alsintan (BBA) Kota Metro mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan di
bidang penerapan, bimbingan teknis, penyediaan, pendistribusian dan
pengendalian mutu Padi dan benih unggul serta pelestarian sumberdaya padi dan
lingkungan.
UPTD Balai Benih dan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Mempunyai Tugas Pokok Melaksanakan kegiatan operasional di bidang pengembangan Benih Tanaman Pangan dan pelayanan Jasa alat Mesin Pertanian (Alsintan) dan Komoditas yang dikembangkan adalah Benih Padi Unggul Bersertifikat.
Lokasi utama UPT Balai Benih dan Alsintan Kota Metro terletak di Jalan Wijaya Kesuma 15 Polos Metro, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Jam kerja/ jam pelayanan UPTD. Balai Benih Dan Alsintan (BBA) Kota Metro
Senin-Jum'at Pukul 08.00-16.00 WIB